Revisi PP 109/2012 tentang Tembakau Tak Kunjung Usai, Menkes Terawan Disomasi
Menteri kesehatan Terawan Agus Putranto memperoleh somasi dari beberapa Instansi Swadaya Warga praktisi pengaturan konsumsi rokok yang bergabung dalam Konsolidasi Warga Perduli Kesehatan (KOMPAK).
bandar slot online terbaik untung besar main slot online terpercaya
Mereka menekan penuntasan koreksi Ketentuan Pemerintahan Nomor 109 Tahun 2012 mengenai Penyelamatan Bahan yang Memiliki kandungan Zat Adiktif Berbentuk Produk Tembakau Untuk Kesehatan.
Surat somasi pertama ini dikatakan langsung oleh KOMPAK ke Kantor Kementerian Kesehatan di Kuningan, Jakarta pada Kamis (12/11/2020). Pengutaraan surat itu dibarengi tindakan nyaman di muka kantor Kemenkes semenjak jam 08.00 WIB dan secara daring lewat Zoom.
"Kami pengin meminta loyalitas di bagian kesehatan, yakni Menteri Kesehatan sendiri, sebab semenjak tahun 2018, semenjak ada Keppres (Keputusan Presiden) yang memandatkan untuk membuat revisi PP 109, kelihatannya sedang berjalan dalam tempat," kata Tubagus Haryo Karbyanto, Pengurus Komite Nasional Pengaturan Tembakau sebagai wakil KOMPAK dalam tindakan daring.
"Ini hari, elemen warga Indonesia sampaikan somasi atau peringatan, dalam kurun waktu 14 ini hari, Kementerian Kesehatan harus telah lakukan upaya-upaya untuk gerakkan kembali lagi, produk untuk penuntasan koreksi PP ini," kata Tubagus.
Mereka menekan supaya dalam 14 hari, Kemenkes bisa sampaikan ke khalayak, apa yang sudah dikerjakan untuk gerakkan kembali lagi koreksi PP itu.
"Sebisa mungkin, PP ini semestinya telah dituntaskan tahun ini, sebab tiap hari terlambat, karena itu arah RPJMN (Gagasan Pembangunan Periode Menengah Nasional) untuk turunkan kebiasaan perokok anak dari 9,1 jadi 8,7 akan percuma."
Ikhlas Kekal, jubir KOMPAK yang Ketua Yayasan Instansi Customer Indonesia, menjelaskan jika dalam koreksi PP 109/2012 ada butir-butir pengaturan konsumsi produk tembakau, salah satunya ialah larangan keseluruhan iklan dan promo rokok, pembesaran pencantuman peringatan kesehatan bermotif, dan pengokohan service stop merokok.
Ikhlas menjelaskan, salah satunya ketentuan koreksi PP 109/2012 ialah pembesaran pencantuman peringatan kesehatan bermotif masalah bahaya merokok. KOMPAK menjelaskan, ukuran peringatan kesehatan di Indonesia semakin lebih kecil dibandingkan negara lain, bahkan juga yang paling kecil di Asia Tenggara.
"Ini adalah langkah paling efisien dan murah untuk memberikan info dan mendidik warga mengenai bahaya rokok, khususnya pada perokok pemula," katanya.
Lisda Sundari, Ketua Lentera Anak, menjelaskan jika yang perlu dalam koreksi PP 109/2012 ialah larangan keseluruhan iklan dan promo rokok.
Dia menjelaskan, sejauh ini industri rokok memakai taktik iklan, promo dan sponsor yang masif untuk mengincar anak muda selaku sasaran pasar buat memperoleh perokok alternatif yang akan jamin kelangsungan usahanya.
Ari Subagio, kuasa hukum KOMPAK yang bergabung dalam Kebersamaan Advokad Khalayak untuk Pengaturan Tembakau Indonesia (SAPTA) minta Kemenkes untuk memberi respon Surat Peringatan Somasi 1 dalam periode waktu 14 x 24 jam terhitung semenjak surat somasi diterima.
"Bila tidak diindahkan, karena itu SAPTA telah mempersiapkan cara kelanjutan yaitu ajukan laporan ke Ombudsman Republik Indonesia," katanya
Pada aktivitas itu, inspirasi dari perwakilan KOMPAK sudah diterima oleh Kementerian Kesehatan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sah meningkatkan biaya cukai rokok. Peningkatan cukai rokok itu tercantum pada Ketentuan Menteri Keuangan Nomor 152 mengenai Biaya Cukai Hasil Tembakau.
