Turunkan Prevalensi Perokok Anak, Pemerintah Mesti Perkuat Regulasi Tembakau
Pemerintahan dipaksa untuk perkuat peraturan tembakau lebih kuat dan keras lewat koreksi revisi Ketentuan Pemerintahan No. 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) mengenai Penyelamatan Bahan yang Memiliki kandungan Zat Adiktif Berbentuk Produk Tembakau untuk Kesehatan. Ini untuk turunkan kebiasaan perokok pada anak.
bandar slot online terbaik untung besar main slot online terpercaya
"Benar-benar tidak mungkin turunkan kebiasaan perokok anak jika tidak ada loyalitas Pemerintahan membuat peraturan tembakau yang kuat dan keras," kata Lisda Sundari, Ketua Lentera Anak dalam pesan tercatatnya.
Hal tersebut dikatakan Lisda berkaitan tindakan nyaman dan somasi yang dikatakan Konsolidasi Warga Perduli Kesehatan (KOMPAK) ke Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Kamis (12/11/2020).
Lisda menjelaskan jika Bappenas memproyeksikan, kebiasaan perokok anak umur 10 sampai 18 tahun akan bertambah jadi 16 % pada 2030 bila tidak ada usaha dan loyalitas kuat dari semua bidang.
"Disini urgensi kenapa koreksi PP 109/2012 penting membuat perlindungan anak," kata Lisda yang jubir KOMPAK itu.
Lisda menjelaskan, salah satunya ketentuan penting dalam koreksi PP 109/2012 ialah larangan keseluruhan iklan dan promo rokok.
Menurut Lisda, sejauh ini industri rokok memakai taktik iklan, promo dan sponsor yang masif untuk mengincar anak muda selaku sasaran pasar buat memperoleh perokok alternatif yang akan jamin kelangsungan usahanya.
Dalam tindakan yang diadakan secara virtual itu, salah satunya orator, Najmi Barizan dari Koalisi Organisasi Mahasiswa Kesehatan Indonesia (AOMKI), menjelaskan jika kehadiran iklan rokok secara bebas adalah gerbang ke arah konsumsi rokok.
"Gerbang emas ke arah rokok ialah bagaimana, iklan-iklan ini terpajang di jalanan secara bebasnya, terpajang di beberapa warung secara masifnya, bahkan juga dari sisi sekolahan, dan di mana selanjutnya, iklan-iklan ini masuk di dalam beberapa rumah kita," kata Najmi.
Najmi menjelaskan, kurang kuatnya peraturan membuat kenaikan jumlah konsumsi rokok. Dia menentang jika koreksi PP 109/2012 akan memberikan ancaman mata pencarian.
"Apa yang didapat pekerja, apa yang didapat petani ini hari, tidak setimpal dengan yang mereka kerahkan dengan tenaganya, apa yang mereka kerahkan secara psikis, yang mereka peroleh cuman remah-remah dari beberapa pemodal, tidak kurang," katanya berkobar-kobar.
Oleh karena itu, pemerintahan juga dipaksa untuk selekasnya mengakhiri koreksi PP 109/2012, lewat surat somasi yang dikatakan langsung oleh perwakilan KOMPAK ke Kantor Kementerian Kesehatan di Jakarta.
KOMPAK minta supaya Kemenkes memberi respon Surat Peringatan Somasi 1 dalam periode waktu 14 x 24 jam terhitung semenjak surat somasi ini diterima.
"Bila tidak diindahkan, karena itu SAPTA telah mempersiapkan cara kelanjutan yaitu ajukan laporan ke Ombudsman Republik Indonesia," kata Ari Subagio, jubir Kebersamaan Advokad Khalayak untuk Pengaturan Tembakau Indonesia (SAPTA).
Menteri Keuangan Sri Mulyani sah meningkatkan biaya cukai rokok. Peningkatan cukai rokok itu tercantum pada Ketentuan Menteri Keuangan Nomor 152 mengenai Biaya Cukai Hasil Tembakau.
